PENGUMUMAN Nomor : 64/PL.02.4-Pu/7306/KPU.Kab/XI/2020 Terkait Penerimaan usulan nama moderator, panelis dan pertanyaan untuk debat publik pada masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten gowa tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Satu Pasangan Calon dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Maka KPU Kabupaten Gowa akan mengadakan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tahun 2020.
Dengan ini KPU Kabupaten Gowa
mengumumkan dan menerima masukan Masyarakat untuk mengusulkan nama moderator,
panelis dan pertanyaan untuk debat publik/debat terbuka kepada KPU Kabupaten
Gowa dengan Kualifikasi :
Memiliki latar belakang dari kalangan profesional, akademik dan/ atau tokoh masyarakat; Memiliki integritas, jujur dan simpatik;Netral atau tidak memihak kepada salah satu calon, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan Memiliki kemampuan tampil dan berbicara di depan publik.
Usulan tersebut dapat
disampaikan sesuai jadwal dan ketentuan berikut :
Usulan Nama Moderator dan
Panelis paling lambat diajukan tanggal 15 Oktober 2020 debat pertama; Usulan Pertanyaan Debat Publik
yang disiarkan di media Elektronik diterima paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum Debat Publik dilaksanakan;Usulan dikirimkan ke kantor KPU
Kabupaten Gowa atau melalui email : sekretariatkpugowa@gmail.comDalam mengajukan usulan
moderator, panelis dan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan identitas yang
jelas.
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Gowa atau Website KPU Kabupaten Gowa :kab-gowa.kpu.go.id/
Demikian pengumuman ini
disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Selengkapnya