Berita Terkini

26

PENERIMAAN USULAN NAMA MODERATOR, PANELIS DAN PERTANYAAN UNTUK DEBAT PUBLIK PADA MASA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020.

PENGUMUMAN Nomor : 64/PL.02.4-Pu/7306/KPU.Kab/XI/2020 Terkait Penerimaan usulan nama moderator, panelis dan pertanyaan untuk debat publik pada masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten gowa tahun 2020. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Satu Pasangan Calon dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Maka KPU Kabupaten Gowa akan mengadakan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tahun 2020. Dengan ini KPU Kabupaten Gowa mengumumkan dan menerima masukan Masyarakat untuk mengusulkan nama moderator, panelis dan pertanyaan untuk debat publik/debat terbuka kepada KPU Kabupaten Gowa dengan Kualifikasi : Memiliki latar belakang dari kalangan profesional, akademik dan/ atau tokoh masyarakat; Memiliki integritas, jujur dan simpatik;Netral atau tidak memihak kepada salah satu calon, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan Memiliki kemampuan tampil dan berbicara di depan publik. Usulan tersebut dapat disampaikan sesuai jadwal dan ketentuan berikut : Usulan Nama Moderator dan Panelis paling lambat diajukan tanggal 15 Oktober 2020 debat pertama; Usulan Pertanyaan Debat Publik yang disiarkan di media Elektronik diterima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Debat Publik dilaksanakan;Usulan dikirimkan ke kantor KPU Kabupaten Gowa atau melalui email : sekretariatkpugowa@gmail.comDalam mengajukan usulan moderator, panelis dan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan identitas yang jelas. Informasi lebih lengkap dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Gowa atau Website KPU Kabupaten Gowa :kab-gowa.kpu.go.id/ Pengumuman ini bisa anda akses di https://drive.google.com/file/d/1mzWGc-kbYMAiqS-rQFmT9jnYwPUDwxmO/view?usp=sharing Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.


Selengkapnya
24

PENERIMAAN USULAN NAMA MODERATOR, PANELIS DAN PERTANYAAN UNTUK DEBAT PUBLIK PADA MASA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020.

PENGUMUMAN Nomor : 64/PL.02.4-Pu/7306/KPU.Kab/X/2020 Terkait Penerimaan usulan nama moderator, panelis dan pertanyaan untuk debat publik pada masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten gowa tahun 2020. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Satu Pasangan Calon dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Maka KPU Kabupaten Gowa akan mengadakan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tahun 2020. Dengan ini KPU Kabupaten Gowa mengumumkan dan menerima masukan Masyarakat untuk mengusulkan nama moderator, panelis dan pertanyaan untuk debat publik/debat terbuka kepada KPU Kabupaten Gowa dengan Kualifikasi : Memiliki latar belakang dari kalangan profesional, akademik dan/ atau tokoh masyarakat; Memiliki integritas, jujur dan simpatik;Netral atau tidak memihak kepada salah satu calon, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan Memiliki kemampuan tampil dan berbicara di depan publik. Usulan tersebut dapat disampaikan sesuai jadwal dan ketentuan berikut : Usulan Nama Moderator dan Panelis paling lambat diajukan tanggal 15 Oktober 2020 debat pertama; Usulan Pertanyaan Debat Publik yang disiarkan di media Elektronik diterima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Debat Publik dilaksanakan;Usulan dikirimkan ke kantor KPU Kabupaten Gowa atau melalui email : sekretariatkpugowa@gmail.comDalam mengajukan usulan moderator, panelis dan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan identitas yang jelas. Informasi lebih lengkap dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Gowa atau Website KPU Kabupaten Gowa :kab-gowa.kpu.go.id/ Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.


Selengkapnya
23

AYO DAFTARKAN DIRI KALIAN!! Akan Dibuka Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Gowa - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 10.010 orang di 1410 TPS yang ada di Kabupaten Gowa. Pendaftaran dan pengembalian berkas resmi dibuka pada 7-14 Oktober 2020. Yang dapat bergabung kedalam KPPS ini yaitu, WNI, berusia 20-50 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan paling rendah SMA-sederajat dan bersedia untuk rapid test. Jadi buat anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai KPPS dapat langsung menghubungi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kantor lurah/desa setempat. Penulis : Relasi


Selengkapnya