Berita Terkini

20

KPU GELAR RAKOR PERSIAPAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020 Gowa- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menggelar Rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaporan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa tahun 2020 di aula kantor KPU Gowa. Selasa, (22/09/2020) Rakor dihadiri oleh anggota Bawaslu Kab. Gowa, kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Gowa, pejabat Eselon IV KPU Kab. Gowa, LO Bapaslon bupati dan wakil bupati Kab. Gowa dan LO partai politik se-Kab. Gowa. Penulis: Relasi


Selengkapnya
25

Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020

Gowa- Rapat koordinasi persiapan kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa 2020 dibuka langsung oleh Muhammad Basir selaku Komisioner Divisi Teknis KPU Kab. Gowa. Senin, (21/09/2020) Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kab. Gowa ini, membahas tentang agenda persiapan kampanye bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa 2020. "Bahan dan alat peraga kampanye disiapkan oleh KPU atau bisa dibuat sendiri oleh bapaslon" Kata Nuzul Fitri, Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Gowa Nuzul Fitri juga menambahkan hal apa saja yang tidak diperbolehkan pada saat kampanye, yakni larangan mempersoalkan dasar negara pancasila dan UUD 1945, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan tempat ibadah, menggunakan fasilitas/anggaran pemerintah serta larangan menghina agama, ras dan suku. Penulis: Relasi


Selengkapnya
24

PENGUMUMAN TENTANG MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT ATAS PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020

Dalam rangka menjalankan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa mengumumkan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Gowa, atas nama : Bakal Calon Bupati : ADNAN PURICHTA ICHSAN, SH.,MH Bakal Calon Wakil bupati : H. ABDUL RAUF MALAGANNI, S.Sos.,M.Si Adapun dokumen dimaksud dapat di unduh disini Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Selengkapnya

PEMENANG LOMBA STAND UP COMEDY PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020.

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA PENGUMUMAN                                                              Nomor : 55/PP.06.2-Pu/7306/KPU-Kab/IX/2020 PEMENANG LOMBA STAND UP COMEDY PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor:173/PK.01-BA/7306/KPU-Kab/IX/2020 Tanggal 13 September 2020 tentang                                          Penetapan Pemenang Lomba Stand Up Comedy pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, dengan ini diumumkan                                          Pemenang lomba sebagai berikut :                                                           Lomba Stand Up Comedy                                                                             NO. NAMA PEMENANG SKOR JTJARA 1 SAHRULLAH 525 I (Satu) 2 NUR KHAERUL 513 II (Dua) 3 SOFYAN475III(Tiga) hasil bisa di download disni, catatan : untuk pengambilan Hadia pemenang Lomba akan di Hubungi oleh Panitia


Selengkapnya
24

PEMENANG LOMBA STAND UP COMEDY PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020.

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA PENGUMUMAN                                                              Nomor : 55/PP.06.2-Pu/7306/KPU-Kab/IX/2020 PEMENANG LOMBA STAND UP COMEDY PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GOWA TAHUN 2020. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor:173/PK.01-BA/7306/KPU-Kab/IX/2020 Tanggal 13 September 2020 tentang                                          Penetapan Pemenang Lomba Stand Up Comedy pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, dengan ini diumumkan                                          Pemenang lomba sebagai berikut :                                                           Lomba Stand Up Comedy                                                                             NO. NAMA PEMENANG SKOR JTJARA 1 SAHRULLAH 525 I (Satu) 2 NUR KHAERUL 513 II (Dua) 3 SOFYAN475III(Tiga) hasil bisa di download disni, catatan : untuk pengambilan Hadia pemenang Lomba akan di Hubungi oleh Panitia


Selengkapnya
22

Apakah anda sudah terdaftar sebagai pemilih di Gowa.?

SUNGGUMINASA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa tahun 2020, 19 September 2020 Pengumuman akan berlangsung hingga 28 September mendatang. Selama masa pengumuman tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap nama-nama dalam DPS tersebut. Tanggapan bisa berupa perbaikan elemen data yang salah atau tidak lengkap maupun memasukkan nama anggota keluarga yang belum sempat terdaftar dalam DPS serta mengoreksi nama yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat. Pengumuman DPS ditempel di kantor-kantor desa atau kelurahan se-Kabupaten Gowa. Penempelan DPS juga di tempat-tempat strategis yang memudahkan masyarakat untuk mencermatinya, seperti di masjid-masjid atau pusat keramaian lainnya. Anggota KPU Gowa Divisi Perencanaan Program dan Data Wasilah mengatakan, selama masa pengumuman dan tanggapan DPS ini, masyarakat, panwas, tim kampanye pasangan calon dan pihak-pihak lain juga dapat memberi masukan. “Tanggapan bisa diberikan ke PPS setempat, baik berupa masukan nama-nama yang belum terdaftar atau melaporkan pemilih yang ada dalam DPS tetapi sudah tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga PPS dapat mencoret dari daftar pemilih,” Kategori pemilih yang dapat dicoret namanya karena TMS, jelas ibu Wasilah, bisa disebabkan karena meninggal dunia, ganda, pindah domisili, berubah status atau lainnya. Dan selama masa pengumuman nama-nama yang masuk kategori tersebut bisa dihilangkan. KPU Gowa juga telah menyerahkan by name by address DPS sebagai bahan pencermatan kepada bawaslu dan LO Parpol. Mereka diharapkan dapat melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah ditetapkan sehingga bisa dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan nantinya menjadi DPT. Selain mengecek nama-nama dalam DPS yang ditempel, masyarakat juga dapat langsung melakukan pengecekan melalui laman KPU di link :https://cekpemilih.kab-gowa.kpu.go.id/?nik=   cukup memasukkan NIK, maka akan muncul informasinya jika sudah terdaftar dalam DPS dan Bisa juga mengecek di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ Jika belum terdaftar, segera melapor ke PPS setempat.(*)


Selengkapnya