SUNGGUMINASA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa tahun 2020, 19 September 2020 Pengumuman akan berlangsung hingga 28 September mendatang.
Selama masa pengumuman tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap nama-nama dalam DPS tersebut. Tanggapan bisa berupa perbaikan elemen data yang salah atau tidak lengkap maupun memasukkan nama anggota keluarga yang belum sempat terdaftar dalam DPS serta mengoreksi nama yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat.
Pengumuman DPS ditempel di kantor-kantor desa atau kelurahan se-Kabupaten Gowa. Penempelan DPS juga di tempat-tempat strategis yang memudahkan masyarakat untuk mencermatinya, seperti di masjid-masjid atau pusat keramaian lainnya.
Anggota KPU Gowa Divisi Perencanaan Program dan Data Wasilah mengatakan, selama masa pengumuman dan tanggapan DPS ini, masyarakat, panwas, tim kampanye pasangan calon dan pihak-pihak lain juga dapat memberi masukan. “Tanggapan bisa diberikan ke PPS setempat, baik berupa masukan nama-nama yang belum terdaftar atau melaporkan pemilih yang ada dalam DPS tetapi sudah tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga PPS dapat mencoret dari daftar pemilih,”
Kategori pemilih yang dapat dicoret namanya karena TMS, jelas ibu Wasilah, bisa disebabkan karena meninggal dunia, ganda, pindah domisili, berubah status atau lainnya. Dan selama masa pengumuman nama-nama yang masuk kategori tersebut bisa dihilangkan.
KPU Gowa juga telah menyerahkan by name by address DPS sebagai bahan pencermatan kepada bawaslu dan LO Parpol. Mereka diharapkan dapat melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah ditetapkan sehingga bisa dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan nantinya menjadi DPT.
Selain mengecek nama-nama dalam DPS yang ditempel, masyarakat juga dapat langsung melakukan pengecekan melalui laman KPU di link :https://cekpemilih.kab-gowa.kpu.go.id/?nik= cukup memasukkan NIK, maka akan muncul informasinya jika sudah terdaftar dalam DPS dan Bisa juga mengecek di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ Jika belum terdaftar, segera melapor ke PPS setempat.(*)
Selengkapnya